Perusahaan Tak Kunjung Lengkapi Berkas Pengelolaan Delapan JPO 

Riau | Kamis, 25 Juli 2019 - 09:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dari 11 jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Kota Pekanbaru, delapan di antaranya hingga kini tak kunjung dilengkapi berkas oleh delapan perusahaan pengelolanya. Pengelola harus melengkapi segala perizinan jika ingin tetap mengelola JPO tersebut. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebelumnya sudah pernah sekali menyurati perusahaan pengelola JPO tersebut. Status kedelapan JPO tersebut harus dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelum perusahaan dapat mengajukan pengelolaan. 


Delapan titik JPO yang hingga kini tak kunjung dilengkapi berkas administrasinya adalah di Jalan Sudirman depan Toko Modelux, Jalan Sudirman depan Hotel Ratu Mayang Garden, dan di Jalan Tuanku Tambusai depan Simpang Pelajar oleh CV Benggala yang dikelola Abenk. 

Jalan Sudirman depan Plaza Sukaramai oleh PT Dwi Kriya Perkasa yang dikelola Juhao. JPO Jalan Sudirman depan Sudirman Square oleh CV Taman Sari Indah yang dikelola Edwin Syarif. Kemudian JPO di jalan Sudirman depan GOR Gelanggang Remaja oleh CV Cahaya yang dikelola Hendrisman. 

Selanjutnya, JPO di Jalan HR Soebrantas Simpang Tobek Godang oleh CV Dwi Pertiwi yang dikelola Phinphin.  Dan terakhir, JPO di Jalan Tuanku Tambusai depan toko Hawai oleh CV Multi Baru yang dikelola Beni. 

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti kepada Riau Pos, Rabu (24/7) mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kedua terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

 ’’Kami akan layangkan surat kedua. Delapan titik JPO itu perusahaan belum menyerahkan berkas administrasinya,’’ terangnya. 

Surat kedua yang dikirimkan ini berisi permintaan untuk melengkapi syarat-syarat yang diharuskan. ‘’Izin mendirikan bangunannya, perjanjiannya, dan izin yang lainnya. Kalau ini tidak direspon, kami kirim surat ketiga.  Kalau tidak juga kita laporkan ke BPKAD. Apakah dipotong atau bagaimana. Intinya kalau mereka mau mengelola harus hibahkan ke pemko dulu. setelah itu ajukan permohonan,’’ singkatnya.(ali









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook